Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Setelah Viral di Beberapa Media, Isu Dugaan Perselingkuhan Anggota Dewan dengan Seorang Janda di Garut Hilang, Ada Apa?

Selasa, 01 Oktober 2024 | Oktober 01, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-01T16:39:46Z
Kabupaten Garut, Rekamjejak.co.id - Belakangan ini, isu dugaan perselingkuhan seorang anggota dewan di Kabupaten Garut sempat viral di beberapa media online. Namun, kini isu tersebut seolah lenyap, bahkan beberapa media diketahui telah menghapus pemberitaannya, yang menimbulkan pertanyaan di kalangan insan pers.

Isu ini bermula dari tersebarnya foto salah satu anggota dewan di Garut yang diduga tengah melakukan video call dengan seorang wanita, serta foto yang diambil di salah satu kamar penginapan. Foto-foto tersebut kemudian diduga menjadi bukti adanya perselingkuhan, hingga mencuat ke publik. Kamis (27/09/2024).

Tim Media JejakInformasi.id mencoba mencari kebenaran atas isu ini untuk menyeimbangkan pemberitaan. Upaya klarifikasi dilakukan dengan berkomunikasi dengan pihak-pihak yang bersangkutan, termasuk anggota dewan yang diduga, serta wanita yang disebut-sebut terlibat dalam perselingkuhan.

Anggota dewan yang dimaksud adalah ARS, yang menurut informasi akan dilantik menjadi Ketua DPRD Kabupaten Garut. Sedangkan wanita yang diduga terlibat dalam perselingkuhan adalah AY, yang diketahui masih berdomisili di Garut.

Ketika tim JejakInformasi.id berusaha mengklarifikasi kepada ARS, ia justru mengutus seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukumnya. Namun, kuasa hukum ARS tidak memberikan klarifikasi apa pun terkait dugaan perselingkuhan ini.

Di tempat terpisah, tim juga berhasil menghubungi AY untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. AY secara terbuka menceritakan hubungan kedekatannya dengan ARS, termasuk penjelasan terkait foto video call dan foto yang diambil di penginapan di Garut. AY bahkan mengirimkan beberapa foto kepada awak media, meski motif pengiriman foto tersebut tidak jelas dan menimbulkan opini publik.

Menurut AY, dugaan perselingkuhan itu memang benar adanya. Namun, ia merasa telah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi. "Saya tidak mengada-ada, tetapi saya hanya dimanfaatkan untuk kepentingan pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan," ujar AY.

Setelah berita ini viral, beberapa media tampak menghapus pemberitaan mereka tanpa memberikan hak jawab kepada pihak-pihak yang diberitakan, yang mengundang tanda tanya di kalangan masyarakat dan pers.

Jika dugaan perselingkuhan anggota dewan itu benar, berikut beberapa dasar hukum dan etika anggota dewan 

Dalam konteks dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang anggota dewan, terdapat beberapa aturan yang perlu diperhatikan terkait etika dan hukum yang berlaku bagi pejabat publik, termasuk anggota DPRD:

1.Etika dan Kode Etik DPRD
Anggota DPRD terikat pada kode etik yang diatur oleh Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta peraturan internal DPRD masing-masing. Di dalamnya, anggota dewan wajib menjaga nama baik lembaga dan tidak boleh melakukan perbuatan yang dapat merusak citra DPRD. Jika dugaan perselingkuhan ini terbukti benar, maka tindakan tersebut melanggar kode etik dan dapat berujung pada sanksi etik.

2. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Undang-undang ini juga mengatur kewajiban moral dan perilaku anggota DPRD sebagai pejabat publik. Setiap anggota DPRD harus menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan menjunjung tinggi nilai-nilai moral. Perselingkuhan, sebagai tindakan yang tidak bermoral, dapat dianggap melanggar ketentuan ini dan berdampak pada sanksi administratif atau bahkan pemberhentian dari jabatan.

3. Peraturan Dewan Kehormatan (BK DPRD)
Badan Kehormatan DPRD berwenang untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etika atau perilaku yang tidak pantas oleh anggota DPRD. Jika terbukti, anggota DPRD yang melanggar kode etik bisa mendapatkan peringatan, sanksi ringan, hingga pemberhentian, sesuai dengan keputusan Badan Kehormatan.

4.Hukum Perdata dan Pidana
   Dalam konteks hukum pidana, jika dugaan perselingkuhan melibatkan tindak pidana, seperti kekerasan atau pemaksaan, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana yang berlaku. Perselingkuhan juga dapat menimbulkan dampak hukum perdata, terutama dalam kasus perceraian atau sengketa rumah tangga, yang bisa dibawa ke pengadilan.

Dengan berbagai aturan hukum dan kode etik yang mengikat seorang anggota dewan, seharusnya isu ini dapat diusut tuntas sesuai dengan prosedur hukum dan etika yang berlaku. Sampai berita ini dimuat, pihak ARS maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai dugaan tersebut. (TIM)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×