Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dua Lembaga Swadaya Masyarakat Melaporkan DPC APDESI Pringsewu ke Kejaksaan Negeri Pringsewu

Sabtu, 25 Mei 2024 | Mei 25, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-25T08:26:38Z

REKAMJEJAK.CO.ID Pringsewu - Delik dan Kasus. Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga Aliansi Cegah Korupsi (LACAK) dan Konsorsium Pengawasan Audit Independen (KPAI), telah melaporkan DPC APDESI  Pringsewu ke Kejaksaan Negeri Pringsewu. Rabu  (22/05/2024).  
Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua LSM LACAK, Candra Setiawan, berkaitan dengan adanya dugaan pengondisian 'Dana Kebersamaan' yang dilakukan oleh pengurus DPC APDESI Kabupaten Pringsewu.  

Pungutan dengan sebutan 'Dana Kebersamaan' yang berasal dari masing-masing pekon, disinyalir difasilitasi oleh setiap DPK APDESI Kecamatan, untuk kemudian diduga masuk ke 'kantong' Pengurus DPC APDESI Kabupaten.  

Mirisnya lagi, pungutan 'Dana Kebersamaan' yang ditengarai berasal dari setiap Pekon tersebut, terindikasi berasal dari hasil Kepala Pekon 'mengeruk' anggaran dana desa di setiap pekonnya.  

Tak tanggung-tanggung, menurut dari berbagai sumber berita media online, jumlah uang yang dijuluki 'Dana Kebersamaan' itu, diduga menyentuh angka 60 jutaan rupiah per pekon.  

Jika diakumulasikan seluruhnya dengan dikalikan 126 pekon yang berada di kabupaten pringsewu, maka estimasi jumlahnya mencapai miliaran rupiah, sungguh angka yang fantastis.  

Hal tersebut tentu saja bertolak belakang dengan apa yang terkandung dalam Undang-Undang Desa, yang mengatur tentang tujuan penggunaan dan pengelolaan  Dana Desa yang diberikan oleh Pemerintah pusat ke setiap desa.  

Dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, disebutkan bahwa, disalurkannya dana desa bertujuan sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis.  

Sedangkan menurut Peraturan Kementrian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Nomor 7 Tahun 2023, kegunaan dana desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan desa.  

Agar polemik tersebut menjadi lebih jelas, akhirnya  Lembaga Aliansi Cegah Korupsi (LACAK) dan Konsorsium Pengawasan Audit Independen (KPAI) melaporkan permasalahan itu ke Kejaksaan Negeri Pringsewu.  

Selanjutnya Laporan tersebut langsung diterima dan direspon baik oleh  I Kadek Dwi Aritmajaya, selaku Kepala Seksi Pidana Kusus (kasi Pidsus) di ruang kerjanya.  

Menurutnya, selama ini pihak kejaksaan juga sudah memantau permasalahan tersebut lewat pemberitaan yang beredar dari berbagai media online.   

Tak lupa ia mengucapkan terimakasih kepada kedua lembaga tersebut yang sudah menyampaikan laporan ke Kejari Pringsewu, dan berjanji akan segera menindaklanjutinya.  

Harapannya, setelah laporan  tersebut masuk dan diterima oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu, maka permasalahan ini akan segera terungkap secara cepat dan jelas serta menjadi terang benderang. (Nudiansyah.jejak informasi)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×